Selasa, 22 November 2016

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA



1.     KOPERASI KURANG DIMINATI
Dari hasil jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas, akhir Juni 2015, diketahui bahwa hanya 17 persen responden yang menjadi anggota koperasi berbagai jenis.
Lebih dari 70 persen responden percaya bahwa koperasi masih berguna dan memberikan harapan positif untuk mengembangkan kesejahteraan para anggotanya. Sayangnya persepsi positif tersebut tidak berlanjut menjadi tindakan melibatkan diri menjadi anggota koperasi.
Koperasi adalah kumpulan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Perbedaan utama koperasi dibandingkan lembaga bidang ekonomi lain adalah sifatnya yang tidak berorientasi kepada laba semata. Bapak Koperasi Indonesia, Dr Mohammad Hatta (Bung Hatta), sejak awal menyatakan bahwa koperasi tidak bertujuan mencari laba sebesar-besarnya. Tujuan koperasi adalah melayani dan mencukupi kebutuhan anggotanya, serta menjadi wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.
Sebagian besar responden sebenarnya optimistis terhadap peran koperasi di Indonesia. Responden meyakini keberadaan koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dalam situasi pengembangan perekonomian rakyat saat ini, koperasi dipercaya mampu membantu anggota agar usaha mereka dapat berjalan lebih lancar.
Namun, gembar-gembor berbagai simbol ekonomi baru masa kini, seperti bank, lembaga gadai, bahkan lembaga simpan pinjam menyebabkan pamor koperasi kian terbatas. Ekspansi koperasi untuk tampil lebih agresif dan menjadi besar juga tak terlihat. Banyak usaha rakyat terutama pertanian dan peternakan dianggap belum berjalan dengan efektif di tengah keberadaan koperasi. Akibatnya, secara umum publik menilai kinerja koperasi saat ini belum cukup memuaskan.
kenyaataannya Indonesia sebagai Negara berkembang mengalami kendala - kendala dalam memajukan koperasi, ada 2 faktor yg mempengaruhi hambatan koperasi, faktor internal dan eksternal.
faktor internal biasanya terjadi pada pengurus atau keanggotaan itu sendiri serta modal  , hambatan yg terjadi pada faktor eksternal adalah  pesaing dan asumsi masyarakat tentang koperasi sangat buruk. Secara global permasalahan koperasi yang menyebabkan koperasi sulit untuk berkembang ialah:
·         Koperasi saat ini kurang diminati
Sejauh ini koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada asumsi yang berkembang bahwa kegagalan koperasi pada waktu itu lalu tanpa ada pertanggungjawaban dari pihak pengelola terhadap masyarakat menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap koperasi, oleh sebab itu diperlukan sosialisai bahwa koperasi saat ini tidak seperti itu,bahwa koperasi benar-benar berasaskan kekeluaragaan da gotong royong, sehingga jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan koperasi benar-benar bertanggung jawab akan hal itu terhadap masyarakat. Sehingga tercipta rasa kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

2.     MENGAPA KOPERASI DI INDONESIA SULIT BERKEMBANG?
Di Negara berkembang koperasi dirasakan sangat diperlukan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra Negara dalam menggerakan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Namun pada kenyaataannya Indonesia sebagai Negara yang sedang berkembang koperasi mengalami kendala-kendala untuk berkembang, mengapa? Karena disebabkan oleh beberapa faktor, ada faktor internal, maupun eksternal, permasalahn internal biasanya terjadi pada pengurus atau keanggotaan itu sendiri serta modal dan untuk masalah eksternal berasal dari pesaing dan asumsi masyarakat tentang koperasi sangat buruk. Secara global permasalahan koperasi yang menyebabkan koperasi sulit untuk berkembang ialah:
1.      Koperasi saat ini kurang diminati
2.      Kurangnya sumber daya manusia (pengelola)
3.      Keterbatasan modal
4.      Pesaing
5.      Masalah budaya
6.      Teknologi
Oleh karena itu disini akan dibahas mengenai kendala-kendala koperasi yang menyebabkan koperasi sulit berkembang.
1.      Koperasi saat ini kurang diminati
Sejauh ini koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada asumsi yang berkembang bahwa kegagalan koperasi pada waktu itu lalu tanpa ada pertanggungjawaban dari pihak pengelola terhadap masyarakat menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap koperasi, oleh sebab itu diperlukan sosialisai bahwa koperasi saat ini tidak seperti itu,bahwa koperasi benar-benar berasaskan kekeluaragaan da gotong royong, sehingga jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan koperasi benar-benar bertanggung jawab akan hal itu terhadap masyarakat. Sehingga tercipta rasa kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
2.      SDM (Sumber Daya Manusia)
Sumber daya manusia yang dimaksud adalah semua pengurus koperasi. Karena kita pasti pernah menjumpai bahkan lebih cenderung sering menjumpai pengurus koperasi biasanya tokkoh masyarakat yang rangakap jabatan, misalnya ketua RT setempat atau lainnya, sehingga dia tidak fokus terhadap koperasi, atau bahkan pengurus koperasi yang sudah berumur sehingga kapasaitasnya terbatas, tidak memahami perkembangan zaman. Sangat diperlukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan tentang koperasi agar dapat berpartisispasi di dalamnya. Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi.
3.      Keterbatasan modal
Masalah modal pihak yang paling bersangkutan adalah pemerintah. Di sini pemerintah yang memiliki modal cukup besar. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain pemerintah masyarakat merupakan pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana lebih dapat menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat digunakan untuk modal koperasi.
4.      Pesaing
Pesaing merupakan hal yang tidak dapat kita elakkan lagi tetapi kita harus tau bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu bagaimana menyikapinya maka koperasi akan surface dan dapat berkembang. Dalam menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik – trik khusus, trik – trik/ langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara melalui harga barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maksimum.  Mungkin koperasi sulit untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat kita lakukan dengan cara sistem kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat untuk menjadi anggota.
5.      Budaya
Kerja keras dan disiplin bangsa Indonesia yang jauh dari harapan, sehingga koperasi akan sulit untuk berkembang apalagi untuk maju. Untuk itu dalam menetapkan pengurus koperasi harus diseleksi dengan baik agar nantinya dalam perjalanannya tidak ada pengurus yang makan gaji buta tanpa mau bekerja. Selain itu hendaknya dilakukan atau diberikan pelatihan atau bimbingan kepada seluruh pengurus dan anggota agar mereka sadar bahwa ini adalah koperasi mereka harus mau untuk bekerja keras guna kemajuan koperasi tersebut.
6.      Teknologi
Koperasi yang sampai sekarang masih belum menggunakan teknologi dalam melakukan kegiatan sehari-hari baik dalam pembukuan, keuangan, administrasi dan pada bidang-bidang lainnya. Sehingga bagaimana mungkin koperasi tersebut bisa atau akan maju jika sarana dan prasarananya yang menunjang kegiatan ini tidak dimiliki. Untuk itu hendaknya koperasi mulai sekarang harus memperhatikan teknologi untuk produksi maupun informasi kepada para anggota.

3.     KETERBATASAN MODAL
·         Menurut klasik, modal diartikan sebagai hasil produksi yang di gunakan untuk memprodusir lebih lanjut. Dalam perkembangannya pengertian modal mengarah pada sifat non-physical, dalam arti modal di tekankan kepada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal. Ada beberapa prinsip yang harus di patuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan ini, yaitu:
1.      Bahwa pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal atau dana yang bisa ditanam oleh seorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan, satu anggota satu suara.
2.      Bahwa modal harus dimanfaatkan untuk usaha usaha yang bermanfaat untuk anggota
3.      Bahwa kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
4.      Bahwa untuk membiayai usaha-usahanya secara efisien, koperasi pada dasarnya membutuhkan modal yang cukup.
5.      Bahwa usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru.
6.      Bahwa kepada saham koperasi (share), yang di indonesia adalah ekuivalen dengan simpanan pokok, tidak bisa diberikan suatu premi diatas nilai nominalnya meskipun seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.
·         Sumber-sumber permodalan koperasi
Telepas dari pengertian atau definisi seperti di terangkan di atas, kita bisa melihat pengertian modal dari beberapa sgi, misalnya dari segi asalnya atau sumbernya atau dari pemilikannya, seperti yang kita temukan pada UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang mengatakan bahwa modal koperasi itu terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri dapat berasal dari :
1.      Simpanan pokok; adalah jukmlah uang yang di wajibkan kepada anggota untuk diserahkan pada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan besarnya sama untuk semua anggota. Simpanan pokok ini tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan pokok ini ikut menanggung kerugian.
2.      Simpanan wajib; adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu, misalnya ditarik pada waktu penjualan barang-barang atau ditarik pada waktu anggota menerima kredit dari koperasi dan sebagainya. Simpanan wajib ini ikut menanggung kerugian.
3.      Dana cadangan; Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota.
4.      Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru.
·         Modal pinjaman dapat berasal dari : 
1.      Anggota;
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
Bank dan lembaga;
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
2.      Sumber lain yang sah.
Selain modal, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjutdengan Peraturan Pemerintah.
3.      Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
4.      Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhanmasyarakat yang bukan anggota Koperasi.
5.      Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat. 
·         Pasal 44
1     Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjamdari dan untuk :
a.      anggota Koperasi yang bersangkutan;
b.      Koperasi lain dan/atau anggotanya.
c.       Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
d.      Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dilihat dari segi permodalan, UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,memberikan peluang yang cukup luas bagi koperasi untuk mengembangkan usahanya. UU No. 25 tahun 1992 ini selain secara ekspresif membagi permodalan koperasi dalam modal sendiri dan modal pinjaman, juga memberikan kesempatan pada koperasi untuk menerbitksn obligasi. Tentang kemungkinan penghimpunan modal koperasi melalui penerbitan obligasi, tampaknya masih sulit untuk bisa dilaksanakan oleh koperasi melihat kondisi koperasi dewasa saat ini. Banyak persyaratan-persyaratan yang pada dewasa ini masih sulit untuk bisa dipenuhi oleh koperasi. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah :
-          Bagi Emitan, harus mempunyai modal telah disetor penuh, sekurang-kurangnya Rp 200 juta.
-          Dalam 2 tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba.
-          Laporan keuangan telah diperiksa oleh akuntan publik/Negara untuk 2 tahun terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.
-          Memiliki rekomendasi dari Bank Indonesia mengenai jumlah obligasi yang dapat diterbitkan, jika perusahaan tersebut berupa Bank.
-          Permodal, yaitu perorangan dan/atau lembaga yang akan menanamkan modalnya.
-          Perlu diterbitkan suatu prospektus yang memuat keterangan lengkap dan jujur mengenai keadaan perusahaan dan bagaimana prospeknya.
-          Underwriter, atau pinjamin Emisi efek, lembaga perantara emisi yang menjamin penjualan efek (obligasi)
-          Wali amanat, lembaga yang ditunjuk Emitmen yang diberikan kepercayaan untuk mewakili kepentingan para pemegang obligasi.
-             Penanggung, lembaga yang menanggunng perlunasan kembali pinjaman pokok obligasi dan pembayaran bunganya apabila Emitmen cendera janji.
·         Masalah Permodalan Koperasi di Indonesia
Kekurangan dana/modal dalam koperasi merupakan masalah yang sangat umum di perkoperasian di Indonesia. Hal itu disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya :
-          Kelemahan dalam pembentukkan modal sendiri
-          Kelemahan dalam menarik sumber modal dari luar organisasi
-          Karena kurangnya inisiatif dan upaya sendiri dalam meningkatkan permodalan
·         Cara mengatasi dari beberapa hal diatas adalah :
-          Dengan cara meningkatkan perkembangan usaha koperasi, dan meningkatkan SHU sebesar mungkin.
-          Mensosialisasikan koperasi & membuat citra yang baik tentang koperasi, agar masyarakat percaya dan bisa ikut berpartisipasi dalam memajukan perkembangan koperasi.
-          Meningkatkan kinerja / SDM pengurus koperasi, agar lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan permodalan koperasinya. Karena  saat ini masih banyak yang ketergantungan pada subsidi atau sokongan permodalan yang berasal dari pemerintah

4.SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber daya manusia (SDM) adalah salah satu faktor yang sangat penting bahkan tidak dapat dilepaskan dari sebuah organisasi, baik institusi maupun perusahaan. SDM juga merupakan kunci yang menentukan perkembangan perusahaan. Pada hakikatnya, SDM berupa manusia yang dipekerjakan di sebuah organisasi sebagai penggerak untuk mencapai tujuan organisasi itu.
Dewasa ini, perkembangan terbaru memandang karyawan bukan sebagai sumber daya belaka, melainkan lebih berupa modal atau aset bagi institusi atau organisasi. Karena itu kemudian muncullah istilah baru di luar H.R. (Human Resources), yaitu H.C. atau Human Capital. Di sini SDM dilihat bukan sekadar sebagai aset utama, tetapi aset yang bernilai dan dapat dilipatgandakan, dikembangkan (bandingkan dengan portfolio investasi) dan juga bukan sebaliknya sebagai liability (beban,cost). Di sini perspektif SDM sebagai investasi bagi institusi atau organisasi lebih mengemuka.[1]
Pengertian SDM dapat dibagi menjadi dua, yaitu pengertian mikro dan makro. Pengertian SDM secara mikro adalah individu yang bekerja dan menjadi anggota suatu perusahaan atau institusi dan biasa disebut sebagai pegawai, buruh, karyawan, pekerja, tenaga kerja dan lain sebagainya. Sedangkang pengertian SDM secara makro adalah penduduk suatu negara yang sudah memasuki usia angkatan kerja, baik yang belum bekerja maupun yang sudah bekerja.
Secara garis besar, pengertian Sumber Daya Manusia adalah individu yang bekerja sebagai penggerak suatu organisasi, baik institusi maupun perusahaan dan berfungsi sebagai aset yang harus dilatih dan dikembangkan kemampuannya. 


kesimpulan:
Koperasi kurang diminati karena timbulnya lembaga lembaga keuangan baru yang dapat membantu masyarakat sebenernya lembaga keuangan yang lainnya pun sama seperti koperasi dan tidak ada masalah pada koperasi tapi menurut saya koperasi kurang dalam pengiklananya dalam mempromosikan koperasi tersebut sehingga koperasi takterlihat oleh masyarakat
Koperasi kurang berkembang karena adanya lembaga lembaga baru dan lembaga baru itu tersebut lebih mudah dan lebih banyak mempunyai modal, teknologi dalam lembaga keuangna lainnya juga cukup canggih dari pada teknologi didalam koperasi tersebut, sumebr daya manusianya pun jikalau dikoperasi hanyalah mengandalkan seperti tokoh masyarakat tetapi jika lembaga keuangan yang lain menggunakan orang orang yang lebih berpendidikan




SUMEBR :

Minggu, 30 Oktober 2016

ORGANISASI DAN MANAJER KOPERASI


A.    Bentuk-Bentuk Organisasi
1.      Menurut Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi :
·         individu (pemilik dan konsumen akhir)
·         Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·         Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
2.      Menurut Ropke :
Memiliki  Identifikasi Ciri Khusus :
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub system :
ü  Anggota Koperasi
ü  Badan Usaha Koperasi
ü  Organisasi Koperasi
3.      Di Indonesia :
1)      Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
2)      Rapat Anggota,
3)      Wadah anggota untuk mengambil keputusan
4)      Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·         Penetapan Anggaran Dasar
·         Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·         Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·         Pengesahan pertanggung jawaban
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, pendirian dan peleburan
a)      Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hokum
b)     Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
c)      Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
B.         Hirarki Tanggung Jawab dan Pola Manajemen
1.      Hirarki Tanggung Jawab
a)      Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas yang diemban pengurus koperasi diantaranya :
·         Mengelola koperasi dan usahanya
·         Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
·         Menyelenggaran Rapat Anggota
·         Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
·         Maintenance daftar anggota dan pengurus
·         Wewenang
·         Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
·         Meningkatkan peran koperasi
b)      Pengelola
Pengelola Koperasi adalah  Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
·         Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
·         Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
·         Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
·         Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
c)      Pengawas
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
1.      Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2.      Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
·         mempunyai kemampuan berusaha
·         mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
a)      Pengawas bertugas :
·         Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan  dan pengelolaan koperasi.
·         Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
b)     Pengawas berwenang :
·         Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
·         Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
·         Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya  terhadap pihak ketiga.
2.      Pola Manajemen
Untuk mencapai tujuan koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,
untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:
a)      Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
b)     Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja.
c)      Struktur Organisasi
Pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan dan daya tahan tubuh.
d)     Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing.
e)      Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana. Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
·         menetapkan standard
·         membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
·         mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
1)      Manajemen Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain. Dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
2)      Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
·         Menetapkan anggaran dasar koperasi
·         Menetapkan kebijakan umum koperasi
·         Menetapkan anggaran dasar koperasi
·         Menetapkan kebijakan umum koperasi
·         Memilih serta mengangkat pengurus koperasi
·         Memberhentikan pengurus
·         Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
3)      Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
·         Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
·         Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
·         Penilaian laporan pengawas
·         Menetapkan pembagian SHU
·         Pemilihan pengurus dan pengawas
·         Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
·         Masalah-masalah yang timbul
4)      Pola Manajemen Diantaranya :
·         Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·         Terdapat pola job descriptionpada setiap unsur dalam koperasi
·         Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·         Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
C.    Pengertian Badan Usaha, Koperasi, CV, Firma, PT
1.      Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor Produksi..
2.      Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
3.      Persekutuan Komanditer (Commanditaire vennootschap atau CV)
Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
4.      Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih di mana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
5.      Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
D.    Penjelasan Tentang Koperasi
1.      Tujuan Koperasi
Dalam pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992, Tujuan Koperasi adalah :
a)      Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Mempromosikan kesejahteraan anggota Koperasi dan masyarakat).
b)      Berpartisipasi dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Berpartisipasi dalam membangun tatanan perekonomian nasional) dalam rangka menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan dikembangkan dengan masih berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2.      Fungsi Koperasi
·         Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia
·         Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
·         Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
·         Ikut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara.
3.      Variable Kinerja Koperasi
Variable kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per  provinsi, jumlah koperasi per jenis / kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif),keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.
4.      Kegiata Usaha
Kegiatan koperasi utamanya bergerak dibidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota koperasi tersebut. Sehingga tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan. Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan anggota koperasi dan diawasi pemeintah yang biasanya menugaskan beberapa perangkatnya menjadi koperasi unit desa (KUD). Kegiatan-kegiatan koperasi diantaranya adalah:
1)      Produksi Barang Kegiatan koperasi dibidang produksi barang umumnya adalah usaha kecil sampai menengah. Para produsen dikumpulkan dalam wadah koperasi agar ada komunikasi yang intens tentang usaha anggota-anggotanya. Sehingga produk yang mereka hasilkan kualitasnya semakin bagus dan usaha mereka semakin maju karena adanya dukungan dan kerja sama dengan sesama anggota.
2)      Simpan Pinjam Modal, kegiatan koperasi yang paling banyak dilakukan dan diminati masyarakat adalah peminjaman modal. Begitu banyak masyarakat yang ingin mendirikan suatu usaha namun tidak mempunyai modal. Oleh karena itu koperasi memberi solusi dengan menyediakan pinjaman kepada meraka tanpa bunga.
3)      Jual Beli Produk, kegiatan lain dari koperasi adalah jual beli produk dengan harga yang jauh lebih murah daripada di pasaran. Misalnya, beras yang di beli di koperasi harganya lebih murah daripada harga beras di toko-toko.
4)      Contoh Lain:
·         Transaksi biaya listrik dan telepon.
·         Arisan antar anggota koperasi.
·         Memasarkan hasil produksi barang.
E.   Penjelasan Tentang SHU
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.
Pembagian Sisa Hasil Usaha Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa. Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
a)      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik  ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
b)      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan,
SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
·         Cadangan koperasi
·         Jasa anggota
·         Dana pengurus
·         Dana karyawan dana pendidikan
·         Dana social
·         Dana untuk pembagunan sosial
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
                                     SHU = JU + JM

 Dimana :
SHU    : SHU untuk anggota koperasi Berkah
JU        : SHU yang diperuntukan bagi Jasa Usaha Anggota koperasi Berkah
JM       : SHU yang diperuntukan bagi jasa modal anggota koperasi Berkah
 
KESIMPULAN:
1.       bentuk organisasi meliputi:
-          menurut hanel dan ropke
2.       hirarki tanggung jawab meliputi :
-          pengurus
-          pengawasan
     -      pengelola
 3. tujuan koperasi adalah untuk mensejahterakan anggota koperasi dan masyarakat
4. shu adalahs ebuah laporan keuangan yang diperlukan juga oleh koperasi 


sumber : 
http://dewinurjanah83.blogspot.co.id/2016/10/organisasi-dan-manajemen-koperasi.html