1.
KOPERASI
KURANG DIMINATI
Dari hasil jajak
pendapat yang dilakukan Litbang Kompas, akhir Juni 2015, diketahui bahwa hanya
17 persen responden yang menjadi anggota koperasi berbagai jenis.
Lebih dari 70 persen responden percaya bahwa
koperasi masih berguna dan memberikan harapan positif untuk mengembangkan
kesejahteraan para anggotanya. Sayangnya persepsi positif tersebut tidak
berlanjut menjadi tindakan melibatkan diri menjadi anggota koperasi.
Koperasi adalah kumpulan asosiasi orang-orang
yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi,
sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Perbedaan utama
koperasi dibandingkan lembaga bidang ekonomi lain adalah sifatnya yang tidak
berorientasi kepada laba semata. Bapak Koperasi Indonesia, Dr Mohammad Hatta
(Bung Hatta), sejak awal menyatakan bahwa koperasi tidak bertujuan mencari laba
sebesar-besarnya. Tujuan koperasi adalah melayani dan mencukupi kebutuhan
anggotanya, serta menjadi wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil dan
menengah.
Sebagian besar responden sebenarnya optimistis
terhadap peran koperasi di Indonesia. Responden meyakini keberadaan koperasi
mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dalam situasi pengembangan
perekonomian rakyat saat ini, koperasi dipercaya mampu membantu anggota agar
usaha mereka dapat berjalan lebih lancar.
Namun,
gembar-gembor berbagai simbol ekonomi baru masa kini, seperti bank, lembaga
gadai, bahkan lembaga simpan pinjam menyebabkan pamor koperasi kian terbatas.
Ekspansi koperasi untuk tampil lebih agresif dan menjadi besar juga tak
terlihat. Banyak usaha rakyat terutama pertanian dan peternakan dianggap belum
berjalan dengan efektif di tengah keberadaan koperasi. Akibatnya, secara umum
publik menilai kinerja koperasi saat ini belum cukup memuaskan.
kenyaataannya
Indonesia sebagai Negara berkembang mengalami kendala - kendala dalam memajukan
koperasi, ada 2 faktor yg mempengaruhi hambatan koperasi, faktor internal dan
eksternal.
faktor
internal biasanya terjadi pada pengurus atau keanggotaan itu sendiri serta
modal , hambatan yg terjadi pada faktor eksternal adalah pesaing dan
asumsi masyarakat tentang koperasi sangat buruk. Secara global permasalahan
koperasi yang menyebabkan koperasi sulit untuk berkembang ialah:
·
Koperasi saat ini kurang
diminati
Sejauh ini koperasi jarang
peminatnya dikarenakan ada asumsi yang berkembang bahwa kegagalan koperasi pada
waktu itu lalu tanpa ada pertanggungjawaban dari pihak pengelola terhadap
masyarakat menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap koperasi, oleh
sebab itu diperlukan sosialisai bahwa koperasi saat ini tidak seperti itu,bahwa
koperasi benar-benar berasaskan kekeluaragaan da gotong royong, sehingga jika
terjadi sesuatu yang tidak diinginkan koperasi benar-benar bertanggung jawab
akan hal itu terhadap masyarakat. Sehingga tercipta rasa kepercayaan masyarakat
terhadap koperasi.
2.
MENGAPA
KOPERASI DI INDONESIA SULIT BERKEMBANG?
Di Negara
berkembang koperasi dirasakan sangat diperlukan dalam kerangka membangun
institusi yang dapat menjadi mitra Negara dalam menggerakan pembangunan untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat. Namun pada kenyaataannya Indonesia sebagai
Negara yang sedang berkembang koperasi mengalami kendala-kendala untuk
berkembang, mengapa? Karena disebabkan oleh beberapa faktor, ada faktor
internal, maupun eksternal, permasalahn internal biasanya terjadi pada pengurus
atau keanggotaan itu sendiri serta modal dan untuk masalah eksternal berasal
dari pesaing dan asumsi masyarakat tentang koperasi sangat buruk. Secara global
permasalahan koperasi yang menyebabkan koperasi sulit untuk berkembang ialah:
1. Koperasi saat
ini kurang diminati
2. Kurangnya
sumber daya manusia (pengelola)
3. Keterbatasan
modal
4. Pesaing
5. Masalah
budaya
6. Teknologi
Oleh karena itu disini akan dibahas mengenai
kendala-kendala koperasi yang menyebabkan koperasi sulit berkembang.
1. Koperasi saat
ini kurang diminati
Sejauh ini koperasi jarang peminatnya
dikarenakan ada asumsi yang berkembang bahwa kegagalan koperasi pada waktu itu
lalu tanpa ada pertanggungjawaban dari pihak pengelola terhadap masyarakat
menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap koperasi, oleh sebab itu
diperlukan sosialisai bahwa koperasi saat ini tidak seperti itu,bahwa koperasi
benar-benar berasaskan kekeluaragaan da gotong royong, sehingga jika terjadi
sesuatu yang tidak diinginkan koperasi benar-benar bertanggung jawab akan hal itu
terhadap masyarakat. Sehingga tercipta rasa kepercayaan masyarakat terhadap
koperasi.
2. SDM (Sumber
Daya Manusia)
Sumber daya manusia yang dimaksud adalah semua
pengurus koperasi. Karena kita pasti pernah menjumpai bahkan lebih cenderung
sering menjumpai pengurus koperasi biasanya tokkoh masyarakat yang rangakap
jabatan, misalnya ketua RT setempat atau lainnya, sehingga dia tidak fokus
terhadap koperasi, atau bahkan pengurus koperasi yang sudah berumur sehingga
kapasaitasnya terbatas, tidak memahami perkembangan zaman. Sangat diperlukan
pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan tentang
koperasi agar dapat berpartisispasi di dalamnya. Partisipasi merupakan faktor
yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi.
3. Keterbatasan
modal
Masalah modal pihak yang
paling bersangkutan adalah pemerintah. Di sini pemerintah yang memiliki modal
cukup besar. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga
dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain pemerintah masyarakat merupakan
pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana lebih dapat
menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat digunakan untuk modal
koperasi.
4. Pesaing
Pesaing merupakan hal yang
tidak dapat kita elakkan lagi tetapi kita harus tau bagaimana menyikapinya.
Bila kita tidak peka terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau kita akan
tersingkir. Bila kita tahu bagaimana menyikapinya maka koperasi akan surface dan
dapat berkembang. Dalam menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik – trik
khusus, trik – trik/ langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara
melalui harga barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maksimum.
Mungkin koperasi sulit untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat kita
lakukan dengan cara sistem kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam
waktu mingguan ataupun bulanan tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti
ini diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat untuk menjadi anggota.
5. Budaya
Kerja keras dan disiplin bangsa Indonesia yang
jauh dari harapan, sehingga koperasi akan sulit untuk berkembang apalagi untuk
maju. Untuk itu dalam menetapkan pengurus koperasi harus diseleksi dengan baik
agar nantinya dalam perjalanannya tidak ada pengurus yang makan gaji buta tanpa
mau bekerja. Selain itu hendaknya dilakukan atau diberikan pelatihan atau
bimbingan kepada seluruh pengurus dan anggota agar mereka sadar bahwa ini
adalah koperasi mereka harus mau untuk bekerja keras guna kemajuan koperasi
tersebut.
6. Teknologi
Koperasi yang sampai sekarang masih belum
menggunakan teknologi dalam melakukan kegiatan sehari-hari baik dalam
pembukuan, keuangan, administrasi dan pada bidang-bidang lainnya. Sehingga
bagaimana mungkin koperasi tersebut bisa atau akan maju jika sarana dan
prasarananya yang menunjang kegiatan ini tidak dimiliki. Untuk itu hendaknya
koperasi mulai sekarang harus memperhatikan teknologi untuk produksi maupun
informasi kepada para anggota.
3.
KETERBATASAN
MODAL
·
Menurut klasik, modal diartikan
sebagai hasil produksi yang di gunakan untuk memprodusir lebih lanjut. Dalam
perkembangannya pengertian modal mengarah pada sifat non-physical, dalam arti
modal di tekankan kepada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau
menggunakan yang terkandung dalam barang modal. Ada beberapa prinsip yang harus
di patuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan ini, yaitu:
1.
Bahwa pengendalian dan pengelolaan
koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan
jumlah modal atau dana yang bisa ditanam oleh seorang anggota dalam koperasi
dan berlaku ketentuan, satu anggota satu suara.
2.
Bahwa modal harus dimanfaatkan untuk
usaha usaha yang bermanfaat untuk anggota
3.
Bahwa kepada modal hanya diberikan
balas jasa yang terbatas.
4.
Bahwa untuk membiayai usaha-usahanya
secara efisien, koperasi pada dasarnya membutuhkan modal yang cukup.
5.
Bahwa usaha-usaha dari koperasi harus
dapat membantu pembentukan modal baru.
6.
Bahwa kepada saham koperasi (share),
yang di indonesia adalah ekuivalen dengan simpanan pokok, tidak bisa diberikan
suatu premi diatas nilai nominalnya meskipun seandainya nilai bukunya bisa saja
bertambah.
·
Sumber-sumber permodalan koperasi
Telepas dari
pengertian atau definisi seperti di terangkan di atas, kita bisa melihat
pengertian modal dari beberapa sgi, misalnya dari segi asalnya atau sumbernya
atau dari pemilikannya, seperti yang kita temukan pada UU No.25 tahun 1992
tentang perkoperasian yang mengatakan bahwa modal koperasi itu terdiri dari
modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri dapat berasal dari :
1.
Simpanan pokok; adalah jukmlah uang
yang di wajibkan kepada anggota untuk diserahkan pada koperasi pada waktu
seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan besarnya sama untuk semua
anggota. Simpanan pokok ini tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan pokok ini ikut menanggung
kerugian.
2.
Simpanan wajib; adalah simpanan
tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada
waktu-waktu tertentu, misalnya ditarik pada waktu penjualan barang-barang atau
ditarik pada waktu anggota menerima kredit dari koperasi dan sebagainya.
Simpanan wajib ini ikut menanggung kerugian.
3.
Dana cadangan; Dana cadangan
diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap
tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup
kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Pemupukan dana cadangan
koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU,
sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas
pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar.
Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota.
4.
Hibah adalah pemberian yang diterima
koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai
komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima
hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar
koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal
sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin
diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli
yang baru.
·
Modal pinjaman dapat berasal dari :
1.
Anggota;
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
Bank dan lembaga;
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
2.
Sumber lain yang sah.
Selain modal, Koperasi dapat pula melakukan
pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. Ketentuan mengenai
pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjutdengan
Peraturan Pemerintah.
3.
Usaha Koperasi adalah usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan
kesejahteraan anggota.
4.
Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi
dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhanmasyarakat yang bukan anggota Koperasi.
5.
Koperasi menjalankan kegiatan usa dan
berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
·
Pasal 44
1 Koperasi dapat
menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjamdari dan
untuk :
a.
anggota Koperasi yang bersangkutan;
b.
Koperasi lain dan/atau anggotanya.
c.
Kegiatan usaha simpan pinjam dapat
dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
d.
Pelaksanaan kegiatan usaha simpan
pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dilihat dari segi permodalan, UU No. 25 tahun
1992 tentang perkoperasian,memberikan peluang yang cukup luas bagi koperasi
untuk mengembangkan usahanya. UU No. 25 tahun 1992 ini selain secara ekspresif
membagi permodalan koperasi dalam modal sendiri dan modal pinjaman, juga
memberikan kesempatan pada koperasi untuk menerbitksn obligasi. Tentang
kemungkinan penghimpunan modal koperasi melalui penerbitan obligasi, tampaknya masih
sulit untuk bisa dilaksanakan oleh koperasi melihat kondisi koperasi dewasa
saat ini. Banyak persyaratan-persyaratan yang pada dewasa ini masih sulit untuk
bisa dipenuhi oleh koperasi. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi
diantaranya adalah :
-
Bagi Emitan, harus mempunyai modal
telah disetor penuh, sekurang-kurangnya Rp 200 juta.
-
Dalam 2 tahun buku terakhir secara
berturut-turut memperoleh laba.
-
Laporan keuangan telah diperiksa oleh
akuntan publik/Negara untuk 2 tahun terakhir secara berturut-turut dengan
pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.
-
Memiliki rekomendasi dari Bank
Indonesia mengenai jumlah obligasi yang dapat diterbitkan, jika perusahaan
tersebut berupa Bank.
-
Permodal, yaitu perorangan dan/atau
lembaga yang akan menanamkan modalnya.
-
Perlu diterbitkan suatu prospektus
yang memuat keterangan lengkap dan jujur mengenai keadaan perusahaan dan
bagaimana prospeknya.
-
Underwriter, atau pinjamin Emisi efek,
lembaga perantara emisi yang menjamin penjualan efek (obligasi)
-
Wali amanat, lembaga yang ditunjuk
Emitmen yang diberikan kepercayaan untuk mewakili kepentingan para pemegang
obligasi.
-
Penanggung, lembaga yang
menanggunng perlunasan kembali pinjaman pokok obligasi dan pembayaran bunganya
apabila Emitmen cendera janji.
·
Masalah Permodalan Koperasi di
Indonesia
Kekurangan
dana/modal dalam koperasi merupakan masalah yang sangat umum di perkoperasian
di Indonesia. Hal itu disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya :
-
Kelemahan dalam pembentukkan modal
sendiri
-
Kelemahan dalam menarik sumber modal
dari luar organisasi
-
Karena kurangnya inisiatif dan upaya
sendiri dalam meningkatkan permodalan
·
Cara mengatasi dari beberapa hal
diatas adalah :
-
Dengan cara meningkatkan perkembangan
usaha koperasi, dan meningkatkan SHU sebesar mungkin.
-
Mensosialisasikan koperasi &
membuat citra yang baik tentang koperasi, agar masyarakat percaya dan bisa ikut
berpartisipasi dalam memajukan perkembangan koperasi.
-
Meningkatkan kinerja / SDM pengurus
koperasi, agar lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan permodalan
koperasinya. Karena saat ini masih banyak yang ketergantungan pada
subsidi atau sokongan permodalan yang berasal dari pemerintah
4.SUMBER
DAYA MANUSIA
Sumber
daya manusia (SDM) adalah salah satu
faktor yang sangat penting bahkan tidak dapat dilepaskan dari sebuah
organisasi, baik institusi maupun perusahaan. SDM juga merupakan kunci yang
menentukan perkembangan perusahaan. Pada hakikatnya, SDM berupa manusia yang
dipekerjakan di sebuah organisasi sebagai penggerak untuk mencapai tujuan
organisasi itu.
Dewasa
ini, perkembangan terbaru memandang karyawan bukan sebagai sumber daya belaka,
melainkan lebih berupa modal atau aset bagi institusi atau organisasi. Karena
itu kemudian muncullah istilah baru di luar H.R. (Human Resources), yaitu H.C.
atau Human Capital. Di sini SDM dilihat bukan sekadar sebagai aset utama,
tetapi aset yang bernilai dan dapat dilipatgandakan, dikembangkan (bandingkan
dengan portfolio investasi) dan juga bukan sebaliknya sebagai liability
(beban,cost). Di sini perspektif SDM sebagai investasi bagi institusi atau
organisasi lebih mengemuka.[1]
Pengertian
SDM dapat dibagi menjadi dua, yaitu pengertian mikro dan makro. Pengertian SDM
secara mikro adalah individu yang bekerja dan menjadi anggota suatu perusahaan
atau institusi dan biasa disebut sebagai pegawai, buruh, karyawan, pekerja,
tenaga kerja dan lain sebagainya. Sedangkang pengertian SDM secara makro adalah
penduduk suatu negara yang sudah memasuki usia angkatan kerja, baik yang
belum bekerja maupun yang sudah bekerja.
Secara garis besar,
pengertian Sumber Daya Manusia adalah individu yang bekerja sebagai penggerak
suatu organisasi, baik institusi maupun perusahaan dan berfungsi sebagai aset
yang harus dilatih dan dikembangkan kemampuannya.
kesimpulan:
Koperasi kurang diminati karena timbulnya lembaga lembaga
keuangan baru yang dapat membantu masyarakat sebenernya lembaga keuangan yang
lainnya pun sama seperti koperasi dan tidak ada masalah pada koperasi tapi menurut
saya koperasi kurang dalam pengiklananya dalam mempromosikan koperasi tersebut
sehingga koperasi takterlihat oleh masyarakat
Koperasi kurang berkembang karena adanya lembaga lembaga
baru dan lembaga baru itu tersebut lebih mudah dan lebih banyak mempunyai
modal, teknologi dalam lembaga keuangna lainnya juga cukup canggih dari pada
teknologi didalam koperasi tersebut, sumebr daya manusianya pun jikalau
dikoperasi hanyalah mengandalkan seperti tokoh masyarakat tetapi jika lembaga
keuangan yang lain menggunakan orang orang yang lebih berpendidikan
SUMEBR
: