PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MACAM MACAM HAK BESERTA CONTOH DAN PENYELESAIAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pengertian Perlindungan Konsumen
Indonesia adalah - Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 angka 1
yang berbunyi “Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen.”
Penting pula untuk mengetahui landasan perlindungan konsumen
berupa azas- azas yang terkandung dalam perlindungan konsumen yakni :
1.
Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya
dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan Konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
2.
Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat
dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada Konsumen dan
pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara
adil,
3.
Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan
antara kepentingan Konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil
ataupun spiritual,
4.
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen;
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada Konsumen dalarn
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau
digunakan;
5.
Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun
Konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan Konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
MACAM-MACAM HAKI
1. HAK
CIPTA
Pengertian Hak Cipta
adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang
berlaku. Pencipta adalah orang atau beberapa orang secara bersama-sama yang
atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, keterampilan/ keahlian, kecekatan, yg dituangkan ke dalam bentuk
khas dan bersifat pribadi. Ciptaan ialah hasil dari setiap karya pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, sastra dan/ seni.
Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak
cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu
hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay
out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
1.
Ceramah, kuliah, pidato dan
ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
2.
alat peraga yg dibuat untuk
kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
3.
musik/ lagu dengan atau tanpa
teks;
4.
drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan dan pentomim;
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;
1.
arsitektur;
2.
peta;
3.
seni batik;
4.
fotografi;
5.
sinematografi;
6.
terjemahan, bunga rampai,
tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Secara hakiki Hak cipta termasuk hak milik
immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi dari
seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak
cipta
2.
HAK
PATEN
Pengertian Hak Paten
atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Cara mendaftarkan hak Paten Sederhana : syarat
kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak paten sederhana
tersebut harus dilaksanakan di Indonesia
Hak
Paten Oleh Pemerintah
Hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU
hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak
paten oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh
pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten di
indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan
sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah daapat
melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah
berpendapat terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan
masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya dapat dilakukan oleh
pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh PP No.27/2004 tersebut
adalah contoh hak paten dalam pelaksanaan hak paten di bidang senjata api,
amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer,
perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi
penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang berkaitan dengan
pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan
penyakit hewan yang berjangkit secara luas. Pelaksanaan hak paten oleh
pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu
saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak paten sebagai
kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.
3.
HAK
MEREK
HAK ATAS MEREK adalah
hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam
Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek
tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek di bedakan atas :
1.
Merek Dagang: merek digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk
membedakan dengan barang sejenis.
2.
Merek Jasa: merek digunakan pada
jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk
membedakan dengan jasa sejenis.
3.
Merek Kolektif: merek digunakan
pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang/jasa sejenis.
Menurut Imam Sjahputra, fungsi
merek adalah sebagai berikut:
1.
Sebagai tanda pembeda
(pengenal);
2.
Melindungi masyarakat konsumen ;
3.
Menjaga dan mengamankan
kepentingan produsen;
4.
Memberi gengsi karena reputasi;
5.
Jaminan kualitas.
4. DESAIN INDUSTRI
Desain Industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau
garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau
dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak Desain Industri
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada
Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu dan hak mengajukan
gugatan secara perdata dan/atau tuntutan secara pidana kepada siapapun yang
dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor,
dan atau mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri.
5. RAHASIA DAGANG
Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Dasar perlindungan Rahasia Dagang
Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai
berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.
Pengalihan Rahasia Dagang
Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan
dengan:
1.
pewarisan;
2.
hibah;
3.
wasiat;
4.
perjanjian tertulis; atau
Lingkup Rahasia Dagang
Lingkup perlindungan
Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan,
atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai
ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum
Contoh Kasus
Perlindungan Konsumen
PENJUAL DAGING CELENG
Seorang pedagang daging giling terbukti menjual daging
celeng yang disamarkan sebagai daging sapi. Daging giling itu biasa digunakan
untuk bahan baku bakso. "Sudah diperiksa di laboratorium, hasilnya memang
benar itu daging celeng," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian
Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat, Pangihutan Manurung, Senin,
5 Mei 2014.
Menurut Pangihutan, instansinya mendapat laporan tentang penjualan daging celeng di di Jalan Pekojan III Tambora, Jakarta Barat. Penjualnya bernama bernama Sutiman Wasis Utomo, 55 tahun. "Laporannya pekan lalu, dan langsung kami tindaklanjuti," kata Pangihutan.
Sutiman selama ini dikenal sebagai pengusaha rumahan yang menjual bakso olahan untuk penjual bakso keliling. Sehari setelah laporan masuk, seorang pegawai Suku Dinas Peternakan membeli bakso tersebut dan memeriksanya di laboratorium. Hasil pemeriksaan menyatakan daging bakso itu mengandung daging babi hutan atau celeng.
Kepada para anggota tim pengawasan dari Suku Dinas Peternakan, Sutiman mengaku membeli daging tersebut dari seorang lelaki bernama John, yang berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat. Anggota tim saat ini sedang melacak arus distribusi bakso olahan Sutiman.
Menurut Pangihutan, daging celeng yang dijual Sutiman tak melalui pengawasan oleh Suku Dinas Peternakan. Celeng tersebut diburu di berbagai daerah di Pulau Jawa dan langsung dipasarkan secara terselubung. "Tak ada jaminan daging yang dipasarkan itu sehat dan layak dikonsumsi," katanya.
Atas perbuatan tersebut, Dinas Peternakan melaporkan Sutiman ke Polsek Penjaringan. Dia dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sutiman dianggap menipu konsumen karena tak menyebutkan bahan baku sebenarnya dan mengabaikan standar kesehatan. "Dia melanggar karena tak melewati proses pengawasan dengan menggunakan babi dari rumah potong dan berterus terang kepada pembeli," kata Pangihutan.
Menurut Pangihutan, instansinya mendapat laporan tentang penjualan daging celeng di di Jalan Pekojan III Tambora, Jakarta Barat. Penjualnya bernama bernama Sutiman Wasis Utomo, 55 tahun. "Laporannya pekan lalu, dan langsung kami tindaklanjuti," kata Pangihutan.
Sutiman selama ini dikenal sebagai pengusaha rumahan yang menjual bakso olahan untuk penjual bakso keliling. Sehari setelah laporan masuk, seorang pegawai Suku Dinas Peternakan membeli bakso tersebut dan memeriksanya di laboratorium. Hasil pemeriksaan menyatakan daging bakso itu mengandung daging babi hutan atau celeng.
Kepada para anggota tim pengawasan dari Suku Dinas Peternakan, Sutiman mengaku membeli daging tersebut dari seorang lelaki bernama John, yang berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat. Anggota tim saat ini sedang melacak arus distribusi bakso olahan Sutiman.
Menurut Pangihutan, daging celeng yang dijual Sutiman tak melalui pengawasan oleh Suku Dinas Peternakan. Celeng tersebut diburu di berbagai daerah di Pulau Jawa dan langsung dipasarkan secara terselubung. "Tak ada jaminan daging yang dipasarkan itu sehat dan layak dikonsumsi," katanya.
Atas perbuatan tersebut, Dinas Peternakan melaporkan Sutiman ke Polsek Penjaringan. Dia dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sutiman dianggap menipu konsumen karena tak menyebutkan bahan baku sebenarnya dan mengabaikan standar kesehatan. "Dia melanggar karena tak melewati proses pengawasan dengan menggunakan babi dari rumah potong dan berterus terang kepada pembeli," kata Pangihutan.
Analisis
:
Dapat kita lihat di kasus ini terjadi dimana penjual
daging ini tidak mengatakan kepada konsumennya bahwa daging yang dia buat
menjadi bakso itu adalah daging celeng. Kita harus ketahui bahwa hak konsumen
adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
atau jasa. Dan konsumen akan sangat dirugikan sekali bila mereka mengetahui
bahwa daging yang dibelinya itu tidak sesuai dengan kemasannya yang tertulis
daging sapi.
Dan sebagai pelaku usaha seharusnya penjual daging ini
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang yang
dijualnya. Pelaku telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang
dimana ketidaksesuaiaannya isi barang dengan label kemasannya yang dituliskan
daging sapi padahal didalamnya daging celeng.
Seperti yang dikatakan berita diatas, pelaku terjerat
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasa
ini berisikan bahwa :
1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal
17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
2. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan
Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
3. Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit
berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
INDOMIE DI TAIWAN
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di
Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan
ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut
biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat
(08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis
produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket
terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan
Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang
BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau
bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di
Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta
keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar
yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam
produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan,
dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang
membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya
dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri
pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat
berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah
menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam
kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada
dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut
Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di
konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per
kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya
bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena
penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex
Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada
persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk
pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang
dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena
standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie
ini.
Analisis kasus berdasarkan
Undang – Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Kasus penarikan indomie di Taiwan dikarena pihak Taiwan menuding
mie dari produsen indomie mengandung bahan pengawet yang tidak aman bagi tubuh
yaitu bahan Methyl P-Hydroxybenzoate pada produk indomie jenis bumbu Indomie
goreng dan saus barberque.
Hal ini disanggah oleh Direktur Indofood Sukses Makmur,
Franciscus Welirang berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku
produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah
memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM
juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
SUMBER :
4. https://hestypermataputri.wordpress.com/2016/04/24/bab-11-macam-macam-hak-atas-kekayaan-intelektual/
6.
https://metro.tempo.co/read/news/2014/05/05/064575558/jual-bakso-daging-celeng-pria-ini-dipidanakan