Jumat, 07 Oktober 2016

BAB 2 DEFINISI, TUJUAN DAN PRINSIP MENGENAI KOPERASI

A.    Definisi Koperasi
Koperasi berasal dari bahasa Latin "Coopere", yang dalam bahasa Inggris disebut “Cooperation”. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Jadi Cooperation berarti bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja sama" atau paling tidak mengandung makna kerja sama.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Biasanya koperasi dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan-tujuan umum atau sarana-sarana kongkritnya melalui kegiatan-kegiatan ekonomis, yang dilaksanakan bersama bagi kemanfaatan bersama.
      Berikut ini adalah pengertian koperasi menurut para ahli :
Definisi ILO
        Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang terkandung dalam koperasi : 
        1)   Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons)
        2)
     Penggabungannya berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together)
        3)
     Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achievea common economic and) 
        4)
     Suatu organisasi bisnis atau badan usaha yang dikendalikan secara demokratis
              (formation of a democratically controlled business organitation)
        5)
     Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable 
              contribution to the capital required) 
        6)   Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara simbang (accepting a fair
              share of The risk and benefits of the undertaking) 
Definisi CHANIAGO  
                Arifinal Chaniago (1984), mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
        beranggotaan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
        anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
        usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. 
Definisi DOOREN
                P.J.V. Dooren telah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya
        kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan badan-badan hukum.
Definisi HATTA
                Menurut Moh. Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib dalam
        penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut
        di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat
        semua dan semua buat seorang.
Definisi MUNKNER
                Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan
        “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam
        urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung
        gotong royong.
Definisi UU NO. 25/1992
                Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
        koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
        sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

B.    Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

C.     Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi (coorperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat berbagai pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi. Berikut ini adalah 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip :
 Prinsip Munkner
        Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1)       Keanggotaan bersikap sukarela
2)       Keanggotaan terbuka
3)       Pengembangan anggota
4)       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5)       Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6)       Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7)       Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8)       Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
9)       Perkumpulan dengan sukarela
10)   Kebebasan dalam mengambil keputusan dan penetapan tujuan
11)   Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12)   Pendidikan anggota
 Prinsip Rochdale
        Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi
        acuan bagi koperasi di seluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1)      Pengawasan secara demokratis (democratic control)
2)      Keanggotaan yang terbuka (open membership)
3)      Bunga atas modal dibatasi (a fixedor limited interest on capital)
4)      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sebanding dengan jasa masing-masing anggota
      (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases)
5)      Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis)
6)      Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan (selling only pure and
                 anadulterated goods)
7)      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota sesuai prinsip-prinsip koperasi
      (providing the education of the members in cooperative principles)
8)      Netral terhadap politik dan agama (political and religious neutrality)
 Prinsip Raiffeisen
        Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) adalah Walikota Flammershelt di Jerman.
        Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1)      Swadaya
2)      Daerah kerja terbatas
3)      SHU untuk cadangan
4)      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5)      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6)      Usaha hanya kepada anggota
7)      Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
Prinsip Herman Schulze
       Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk
       memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil,
       pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai
       berikut :
1)      Swadaya
2)      Daerah kerja tak terbatas
3)      SHU untuk cadangan dan dibagikan kepada anggota
4)      Tanggung jawab anggota terbatas
5)      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6)      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
 Prinsip Koperasi menurut ICA (International Cooperative Alliance)
        ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia.
        Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip koperasi sebagai berikut :
1)      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
      (open and voluntarily membership)
            2)      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control,
                  one member one vote)
            3)      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
            4)      SHU dibagi 3, yaitu Sebagai usaha cadangan, Sebagian untuk masyarakat dan
                   Sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
5)      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
      (promotion of education)
            6)      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
                   regional, nasional maupun international (intercooperative network)
 Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 12 tahun 1967
        Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
1)      Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
2)      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3)      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4)      Adanya pembatasan bunga atas modal
5)      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
6)      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7)      Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri
  Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 tahun 1992
         Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut :
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3)      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4)      Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5)      Kemandirian
6)      Pendidikan perkoperasian
7)      Kerja sama antar koperasi



Kesimpulan:
Koperasi adalah suatu gerakan ekonomi dalam masyarakat untuk kelangsunagn hidup untuk meningkatkan usaha besar ataupun kecil yang berasas kekeluargaan dan berdemokrasi
Beberapa definisi yang membahas,suatu perkumoulan elemen yang bertujukan ke koperasi,bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya, undang undang dan peraturan dalam koperasi.
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. 
Prinsip koperasi adalah suatu peraturan atau gagasan dalam suatu porganisasi koperasi untuk kesehjateraan masyarakat agar adil dan sejahtera.


Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar