A. Definisi
Koperasi
Koperasi berasal dari bahasa Latin "Coopere",
yang dalam bahasa Inggris disebut “Cooperation”. Co berarti
bersama dan operation berarti bekerja. Jadi Cooperation berarti
bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti "kerja sama"
atau paling tidak mengandung makna kerja sama.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum yang berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Biasanya koperasi dikaitkan dengan upaya
kelompok-kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan-tujuan umum atau
sarana-sarana kongkritnya melalui kegiatan-kegiatan ekonomis, yang dilaksanakan
bersama bagi kemanfaatan bersama.
Berikut ini adalah pengertian koperasi menurut para ahli :
Definisi ILO
Dalam definisi
ILO terdapat 6 elemen yang terkandung dalam koperasi :
1) Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons)
2) Penggabungannya berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together)
3) Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achievea common economic and)
4) Suatu organisasi bisnis atau badan usaha yang dikendalikan secara demokratis
(formation of a democratically controlled business organitation)
5) Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable
contribution to the capital required)
6) Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara simbang (accepting a fair
share of The risk and benefits of the undertaking)
1) Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons)
2) Penggabungannya berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together)
3) Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achievea common economic and)
4) Suatu organisasi bisnis atau badan usaha yang dikendalikan secara demokratis
(formation of a democratically controlled business organitation)
5) Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable
contribution to the capital required)
6) Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara simbang (accepting a fair
share of The risk and benefits of the undertaking)
Definisi CHANIAGO
Arifinal Chaniago (1984), mendefinisikan koperasi sebagai
suatu perkumpulan yang
beranggotaan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi DOOREN
beranggotaan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi DOOREN
P.J.V. Dooren telah memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya
kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan badan-badan hukum.
Definisi HATTA
Menurut Moh. Hatta, koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib dalam
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong
menolong tersebut
di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang
buat
semua dan semua buat seorang.
Definisi MUNKNER
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas
dalam
urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung
gotong royong.
Definisi UU NO. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
B. Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
C. Prinsip
Koperasi
Prinsip koperasi (coorperative principles) adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai
pedoman kerja koperasi. Terdapat berbagai pendapat mengenai prinsip-prinsip
koperasi. Berikut ini adalah 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip :
Prinsip
Munkner
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1) Keanggotaan bersikap sukarela
2) Keanggotaan terbuka
3) Pengembangan anggota
4) Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5) Manajemen dan pengawasan dilakukan secara
demokratis
6) Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7) Modal yang berkaitan dengan aspek sosial
tidak dibagi
8) Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
9) Perkumpulan dengan sukarela
10) Kebebasan dalam mengambil keputusan dan penetapan tujuan
11) Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12) Pendidikan anggota
Prinsip
Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944)
dan menjadi
acuan bagi koperasi di seluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1) Pengawasan secara demokratis (democratic
control)
2) Keanggotaan yang terbuka (open membership)
3) Bunga atas modal dibatasi (a fixedor
limited interest on capital)
4) Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sebanding dengan
jasa masing-masing anggota
(the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their
purchases)
5) Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading
strictly on a cash basis)
6) Barang yang di jual harus asli dan tidak di
palsukan (selling only pure and
anadulterated
goods)
7) Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota sesuai
prinsip-prinsip koperasi
(providing
the education of the members in cooperative principles)
8) Netral terhadap politik dan agama (political
and religious neutrality)
Prinsip
Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) adalah Walikota Flammershelt
di Jerman.
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1) Swadaya
2) Daerah kerja terbatas
3) SHU untuk cadangan
4) Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5) Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6) Usaha hanya kepada anggota
7) Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang
Prinsip
Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883)
tertarik untuk
memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan
industri kecil,
pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze
adalah sebagai
berikut :
1) Swadaya
2) Daerah kerja tak terbatas
3) SHU untuk cadangan dan dibagikan kepada anggota
4) Tanggung jawab anggota terbatas
5) Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6) Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip
Koperasi menurut ICA (International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi
di dunia.
Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip koperasi sebagai berikut
:
1) Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
(open and voluntarily membership)
2) Kepemimpinan yang demokratis
atas dasar satu orang satu suara (democratic control,
one
member one vote)
3) Modal menerima bunga yang
terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
4) SHU dibagi 3, yaitu Sebagai
usaha cadangan, Sebagian untuk masyarakat dan
Sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
5) Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus menerus
(promotion of education)
6) Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional, nasional maupun international (intercooperative network)
Prinsip
Koperasi Indonesia menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut
:
1) Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap
warga negara Indonesia
2) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencerminan demokrasi dalam koperasi
3) Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
4) Adanya pembatasan bunga atas modal
5) Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya
6) Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7) Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri
Prinsip
Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut
:
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3) Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4) Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5) Kemandirian
6) Pendidikan perkoperasian
7) Kerja sama antar koperasi
Kesimpulan:
Koperasi
adalah suatu gerakan ekonomi dalam masyarakat untuk kelangsunagn hidup untuk
meningkatkan usaha besar ataupun kecil yang berasas kekeluargaan dan
berdemokrasi
Beberapa
definisi yang membahas,suatu perkumoulan elemen yang bertujukan ke koperasi,bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya, undang undang dan peraturan dalam koperasi.
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip koperasi adalah suatu peraturan
atau gagasan dalam suatu porganisasi koperasi untuk kesehjateraan masyarakat
agar adil dan sejahtera.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar