PENGERTIAN
HUKUM
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh
karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum
sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
PENGERTIAN
HUKUM EKONOMI
Pengertian Hukum Ekonomi menurut
pendapat Sunaryati Hartono adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan
hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Menurut Soedarto, Pengertian Hukum Ekonomi ialah keseluruhan
peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah,
baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi
perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan
perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara
termasuk rakyatnya.
Rochmat Soemitro mengungkapkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi merupakan sebagian dari
keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi
masyarakat yang saling berhadapan.
SUBJEK
DAN OBJEK HUKUM
A. SUBJEK
HUKUM
Subjek
Hukum adalah segala sesuatu yang dapat
mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri
dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1.
Subjek Hukum
Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
a. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa,
dan belum menikah.
b. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu
orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan
tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
1.
Orang yang belum
dewasa.
2.
Orang yang
ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit
ingatan, dan orang boros.
3.
Orang perempuan
dalam pernikahan (wanita kawin)
2. Subjek
Hukum Badan Usaha
Adalah
sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan
tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan
Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum
sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b. Badan
hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi
B. OBJEK
HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat
bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek
hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta
bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1. Benda Bergerak
Adalah suatu
benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera,
terdiri dari benda berubah / berwujud.
2. Benda Tidak
Bergerak
Adalah suatu
benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian
dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten,
dan ciptaan musik/lagu.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar