PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM INDONESIA
A.
Masalah Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
Sumber daya alam merupakan
aset terpenting dalam setiap negara. Sumber daya alam diberikan oleh Allah
untuk kebutuhan hidup manusia. SDA yang dimiliki setiap negara berbeda-beda.
Bentuk dari SDA dapat berupa air, minyak bumi , gas alam , tumbuhan , hewan ,
tanah dan lain-lain. Semua bentuk SDA itu tidak dapat digunakan langsung harus
diteliti dulu apakah aman untuk digunakan kemudian diproses hingga siap untuk
digunakan.
Sumber daya alam yang
dimanfaatkan oleh negara itu sendiri akan memberikan keuntungan lebih terutama
dalam bidang ekonomi. Hasil dari sumber daya alam dapat memajukan perekonomian
negara itu karena semua negara pasti bergantung pada sumber daya alam. Meskipun
menguntungkan kita tidak dapat mengeksplor secara terus menerus karena anak
cucu kita masih membutuhkan sumber daya alam di masa depan.
Indonesia merupakan negeri
yang berlimpah akan sumber daya alamnya, baik berupa benda mati maupun benda hidup
yang berada di negeri kita ini yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakatnya. Terutama minyak bumi, gas alam, beberapa jenis barang tambang,
mineral, hutan tropis dengan berbagai jenis kayu dan hasil hutannya, kekayaan
laut, dan sebagainya.
Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang
menentukan bahwa bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
1.
Persoalan
Sumber Daya Alam :
·
Penebangan liar
·
Penambangan tanpa ijin
·
Pencurian ikan
·
Pemanasan global
·
Bencana alam (banjir, tsunami, gempa bumi, longsor, dan lain-lain)
·
Limbah
·
Kebakaran hutan
·
Polusi udara
·
Gagal panen
·
Pencemaran sungai
2.
Permasalahan
lingkungan :
-
Pencemaran lingkungan: pencemaran air, udara,
masalah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan lain-lain yang disebabkan
karena human error (eksploitasi berlebihan)
-
Kerusakan sumber daya alam: masalah erosi
lahan, kepunahan plasma nutfah dan lain sebagainya yang ditimbulkan karena
bencana alam
-
Masalah pemukiman : sanitasi, air bersih,
kesehatan lingkungan, dan lain-lain.
3.
Tujuan
pengaturan terkait Sumber Daya Alam :
-
Pelestarian/ Mencegah eksploitasi berlebihan,
pengembangan
-
Penyelamatan (UU Kehutanan)
-
Menangani tindak kriminalitas
-
Pengelolaan
4.
Pengelolaan
Sumber Daya Alam :
-
Melingkupi bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya. (Pasal 33 Ayat 3 UUDN RI 45)
-
Diperluas dengan unsur “ruang angkasa“ (UU
Nomor 5 Tahun 1960 ® UUPA).
5.
Ketentuan
pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberikan penegasan tentang :
-
Memberikan kekuasaan kepada negara untuk
“menguasai” bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalanya
sehingga negara mempunyai “hak menguasai”. Hak ini adalah hak yang berfungsi
dalam rangkaian hak-hak penguasaan sumber daya alam di Indonesia.
-
Membebaskan serta kewajiban kepada negara untuk
mempergunakan sumber daya alam yang ada untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pengertian sebesar-besar kemakmuran rakyat menunjukkan kepada kita bahwa
rakyatlah yang harus menerima manfaat kemakmuran dari sumber daya alam yang ada
di Indonesia.
B.
Kebijakan sumber Daya
Alam Struktur Penguasaan sumber daya alam
1.
Arah
kebijakan pembangunan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup :
-
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya
dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi.
-
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya
alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan
penghematan penggunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
-
Mendelegasikan secara bertahap wewenang
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber
daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas
ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan undang-undang.
-
Mendayagunakan sumber daya alam untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dnegan memperhatikan kelestarian fungsi dan
keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan
ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang yang pengusahaannya
diatur dengan undang-undang.
-
Menerapkan indikator-indikator yang
memungkinkan pelestarian kemampuan, keterbatasan sumber daya alam yang dapat
diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
2.
Kebijakan
bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup ditujukan untuk :
-
Mengelola sumber daya alam, yang dapat
diperbaharui maupun tidak melalui penerapan teknologi ramah lingkungan dengan
memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya.
-
Menegakkan hukum secara adil dan konsisten
untuk menghindari kerusakan sumber daya alam dan pencemaran lingkungan.
-
Mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab
kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup secara bertahap.
-
Memberdayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi
dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bagi peningkatan
kesejahteraan masyarakat global.
-
Menerapkan secara efektif penggunaan
indikator-indikator untuk mengetahui keberhasilan pengelolaan sumber daya alam
dan lingkungan hidup.
-
Memelihara kawasan konservasi yang sudah ada
dan menetapkan kawasan konservasi baru di wilayah tertentu, dan
-
Mengikutsertakan masyarakat dalam rangka
menanggulangi permasalahan lingkungan global.
C.
Dominasi SDA di Indonesia
Dominasi Swasta Pada
Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia Di Indonesia terdapat dua kategori badan
usaha yaitu badan usaha milik negara dan badan usaha swasta. Kedua badan usaha tersbut
sama-sama mengelola sumber daya alam Indonseia. Pada sektor hutan, Indonesia
memiliki PT Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan pemegang HPH dengan arela
seluas 20.899.673 ha. Sedangkan perusahaan kehutanan yang masuk dalam BUMN
hanya tiga yaitu Perum Perhutani, PT Perkebunan Nusantara, dan PT Inhutani.
Pada sektor air, di Indonesia terdapat satu
perusahaan yakni Perum Jasa Tirta yang salah satu bidang usahanya adalah
menyediakan air baku, sedang perusaah air (air minum) di Indonesia terdapat 50
perusahaan air minum dalam kemasan. Pada sektor migas hanya terdapat satu
perusaahaan negara yaitu Pertamina, sedang jumlah perusahaan migas swasta
berjumlah 41. Aset pertamina hanya sekitar 22.244 barel pada tahun 2012, sedang
aset perusahaan swasta mencapai 710.190 barel. Hampir seluruh sektor mineral
batubara yang ada di Indonesia dikelola oleh badan usaha swasta, seperti PT
Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Newmont Minahasa Raya dan lain
sebagainya.
Berdasarkan data-data di
atas, maka dapatlah diketahui bahwasanya pengelolaan sumberdaya alam di
Indonesia lebih cenderung dilakukan oleh badan usaha swasta daripada
badan usaha milik negara. Sehingga tujuan pencapaian kemakmuran rakyat dari
hasil pengelolaan sumberdaya alam agaknya sulit tercapai, sebab pengelolaan
sumber daya alam di Indonesia telah didominasi oleh badan usaha swasta yang
kontribusinya terhadap bangsa Indonesia bisa dikatakan hanya sebatas membayar
pajak dan iuran bukan pajak.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar